Senin, 29 April 2013


PENGERTIAN BEZIT

   Menurut 529BW,Bezit diterjemahkan dengan kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang yang mengusai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (pasal 529 BW).
2.Menurut Prof. Subekti, SH
Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hokum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
3 Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH
Dengan mengacu pada pasal 529 BW, maka bezit ialah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda dimana seseorang menguasainya baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu adalah kepunyaannya sendiri.
4.  C.S.T Kansil
Bezit ialah menguasai atau mengambil manfaat atas suatu benda yang langsung atau tidak langsung, dengan perantaraan orang lain yang di bawah kekuatannya untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannyaAda pula yang mengatakan bahwa Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Untuk bezit diharuskan adanya dua anasir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebutBerdasarkan para pendapat di atas maka  istilah "seolah-olah"  kepunyaannya,   menunjukkan bahwa benda tersebut bukanlah haknya sen­diri. Tetapi walaupun benda itu bukan haknya sendiri, ia men­dapat kekuatan yang dilindungi untuk menguasai, bahkan dapat mengambil manfaatnya benda tersebut, seperti bendanya sendiri.
Contoh Bezit :
-       A mendiami rumah yang dimilikinya. Dalam hal demikian maka A bukan saja pemilik tetapi juga ”bezitter” dari rumah dan arloji tersebut.-       Kalau arloji A dicuri oleh B, maka A adalah tetap pemilik dari arloji tersebut. A adalah yang berhak atas arloji itu (keadaan nyata). Dalam hal ini B dinamakan bezitter yang beritikad buruk, sebab ia mengetahui bahwa ia bukanlah pemilik arloji tersebut.-       A membeli sebidang tanah dari B. Dia mempagari dan menanami tanah tersebut. Tetapi ternyata bahwa yang dipagarinya dan ditanaminya itu termasuk pula sebagian tanah tetangga C, karena A mengira bahwa bagian tanah tersebut termasuk bidang tanah yang dibelinya. Dalam hal ini A adalah bezitter yang  beritikad baik dari bagian tanah (dari tetangga C) tsb.
2.      PERIHAL  MEMPEROLEH  BEZIT (PASAL 530 BW)
Cara memperoleh bezitPasal 538 BW, bezit (kedudukan berkuasa) atas sesuatu kebendaan diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaan nya, dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.Menurut pasal 540 BW, cara memperoleh bezit dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1)      Dengan jalan Occupatio
Artinya memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang membezit lebih dahulu. Jadi bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri yang mengambil barang secara langsung. 
2)      Dengan jalan Traditio (pengoperan)
Artinya memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Bezit diperoleh karena penyerahan dari orang lain yang sudah menguasainya terlebih dahulu. Di samping dua cara diatas, bezit juga dapat diperoleh karena warisan . Menurut pasal 541 BW, segala sesuatu bezit yang merupakan bezit dari seorang yang telah meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacatnya. Menurut pasal 593 BW, orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang belum dewasa dan perempuan yang telah menikah dapat memperoleh bezit.
3.  FUNGSI BEZIT :
     Bezit mempunyai 2 fungsi, yaitu :  a.  Fungsi polisionil b.  fungsi zakenrechtelijka.
a.  Fungsi polisionilSetiap Bezit mendapat perlindungan dari hukum, tanpa melihat atau mempersoalkan siapakah sebenarnya pemilik hak. Meskipun bezitter beritikad buruk (maksudnya menguasai suatu benda / bezit sekalipun dari kejahatan) tetap akan dilindungi oleh hukum sepanjang belum terbukti dengan putusan pengadilan bahwa bezitter tsb tidak berhak.  Jadi pihak yang merasa haknya dilanggar harus minta penyelesaiannya melalui polisi atau pengadilan.Inilah yg dimaksud dengan fungsipolisional yang ada padatiap bezit.
b.  Fungsi ZakenrechtelijkBezit yang telah berjalan selama suatu jangka waktu tertentu dan bezitter tsb tidak mendapat protes dari pemilik sebelumnya maka bezit tersebut dapat berubah menjadi hak milik, yaitu melalui kadaluwarsa (lembaga Verjaring).
 4.      SYARAT-SYARAT  BEZIT :Untuk adanya suatu bezit, harus dipenuhi ;
a.       Adanya Corpus, yaitu harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.
b.      Adanya Animus, yaitu hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut  dan kehendak ini adalah kehendak yang sempurna, artinya bukan kehendak dari orang yang tidak cakap.Selain itu juga harus ada syarat-syarat :
    a. Perbuatan.Untuk memperoleh bezit harus ada per­buatan; perbuatan tersebut dapat timbul dari per­buatan sendiri atau dari perbuatan orang lain, asal perbuatan orang lain itu atas nama orang pertama.
  b. Tujuan.Di samping perbuatan yang dilakukan un­tuk mendapatkan bezit itu, harus juga ada tujuan dari perbuatan itu untuk meletakkan benda yang dimaksud di bawah kekuasaan, atau untuk menyimpan benda itu di bawah pengawasan. Cara untuk memperoleh bezit  sebagaimana diatur dalam Pasal 538 BW adalah dengan tindakan berupa menempatkan sesuatu benda di dalam kekuasaannya dengan maksud untuk tetapmempertahankannya bagi diri sendiri.
(1)       Langsung disertai penerusanKalau seseorang memperoleh bezit karena per­buatannya sendiri, dan bezit yang telah diperolehnya itu tidak diserahkan kepada orang lain, maka perolehan itu disebut langsung.
(2)       Tidak langsung, disertai penyerahan atau peralihanTetapi kalau bezit itu diperoleh karena penyerahan dari orang lain, maka hal ini berarti bahwa bezit itu sudah ada sebelumnya. Maka perolehan bezit itu adalah suatu perolehan yang tidak langsung; dalam hal ini diperlukan penyerahan dari bezitter yang lamaDengan demikian untuk adanya bezit harus ada 2 unsur, yaitu : kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut. 
5.      PEMBEDAAN  BEZITa.       Burgerlijk bezit (bezit), ialah bezit dimana bezitter memang berkehendak menguasai sesuatu benda bagi dirinya sendiri. Burgerlijk bezit (bezit) ini biasanya ada pada diri pemilik.b.      Detentie (houderschap) – orangnya disebut detentor (houder)ialah bezit dimana bezitternya disini tidak mempunyai kehendak menguasai sesuatu benda bagi dirinya sendiri.  Penguasaan atas suatu benda didasarkan pada adanya hubungan hukum tertentu dgn org lain, mis. karena sewa menyewa, pinjam meminjam, penjaminan dll. 3).  Bezit jujur (Bezit te goeder trouw) dan bezit tidak jujur (Bezit te goeder kwader trouw) è Ps. 530 BWPada dasarnya suatu bezit dapat berada ditangan pemilik benda atau dapat pula berada ditangan orang lain. Jika seseorang mengira bahwa benda yang dikuasainya itu adalah miliknya sendiri (misalnya karena ia memperoleh dengan membeli dengan sah, karena pewarisan dan sebagainya), maka bezitter yang demikian disebut dengan bezit te goeder trouw atau bezit yang jujur (pasal 531 BW)). Sebaliknya (misalnya ia mengetahui bahwa benda itu berasal dari pencurian), maka bezitter yang demikian disebut dengan bezit te kwader trouw atau bezit yang tidak jujur (pasal 532 BW).
         Baik bezitter yang jujur maupun bezitter yang tidak jujur, keduanya mendapat perlindungan hukum. Dalam hukum berlaku satu asas, bahwa kejujuran itu dianggap selalu ada pada setiap orang, sedangkan ketidak jujuran harus dibuktikan. Dgn dmk menurut ketentuan pasal 533 BW, bezit dianggap selalu jujur dan barang siapa yang mengemukakan bahwa sesuatu bezit itu adalah tidak jujur, maka ia wajib membuktikannya.Perlindungan hukum bagi Bezit jujur (Bezit te goeder trouw) ada 3 macam, yaitu :
1.      Hak mendapat hasil dari bendanya;
2.      Bezitter mendapat penggantian ongkos-ongkos yang sudah dikeluarkan utk benda ybs.
3.      Kemungkinan bahwa bezitter akhirnya menjadi pemilik dgn jalan verjaring (kadaluwarsa)Sdgkan bagi bezit tidak jujur (Bezit te goeder kwader trouw) hanya mendapat penggantian ongkos-ongkos yang sudah dikeluarkan utk benda ybs.Dalam bezit, berlaku azas bahwa kejujuran itu dianggap selalu ada pada setiap orang sedangkan barang siapa yang mengatakan suatu Bezit tidak jujur wajib dibuktikan oleh orang tersebut.  

     Pasal 1977 B.W.
Apabila ada penjual yang bukan pemilik menjual suatu benda (tetap atau bergerak) kepada seorang lain yang beritikad baik, maka yang dilindungi jika li adalah :è benda tetap, adalah pemilik tanah.  Hal ini didasarkan pada :
-          pasal 584 B.W., yang mensyaratkan bahwa penyerahan harus dilakukan oleh yang berhak, dan-          pasal 574 B.W., yang memberikan hak kepada pemilik untuk menuntut pengembalian bendanya dari siapapun juga yang menguasainya.Penyelesaian pertentangan kepentingan antara pemilik barang dengan pihak pembeli beritikad baik yang diberikan oleh pasal-pasal tersebut adalah sewajarnya, oleh karena tiap pembeli sebidang tanah dapat dilihat pada Kantor Pendaftaran Tanah siapa pemilik dari bidang tanah tsb. Begitupula kalau yang dibeli adalah kapal atau perahu yang terdaftar, maka selalu dapat diselidiki siapa pemilik yang sebenarnya.è benda bergerak,Mis.
 A pinjamkan arlojinya kepada B. Kemudian B menjual arloji tersebut kepada C yang beritikad baik.Karena pembeli beritikad baik (C) sangat sulit untuk menyelidiki apakah B adalah pemilik arloji itu atau bukan dan jika pasal-pasal 584 dan 574 BW diperlakukan juga dalam hal ini, maka berarti bahwa perdagangan dan lalulintas barang-barang bergerak  akan dipersulit. Jual-beli barang-barang bergerak tidak akan berjalan lancar, jika pembeli harus menyelidiki dahulu apakah penjual benar-benar mempunyai hak milik atas barang yang dijualnya. Lagipula, kalau kita mempertimbangkan pertentangan kepentingan antara pemilik dan pembeli dalam hal ini, maka kepentingan pemilik harus dikalahkan, oleh karena pemiliklah yang menciptakan keadaan sehingga terjadi penjualan oleh yang tidak berhak.  Oleh karena itu       berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan kelancaran dalam lalu-lintas barang-barang bergerak, maka ditiap negara ada peraturan hukum yang melindungi si pembeli barang bergerak yang beritikad baik, yang membeli barang itu dari seorang yang tidak berhak. Demikianpun di Indonesia dalam pasal 1977 B.W. Sebenarnya peraturan ini harus ditempatkan dalam Buku II, yaitu dengan Bab tentang bezit atau dalam Bab tentang hak eigendom.                

    Pasl 1977 ayat 1.
Ayat ini mengatakan : ” Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak harus di bayar kepada si Pembawa maka barangsiapa yang menguasainya dianggap pemiliknya”.Dengan kata lain mengenai benda bergerak yang tidak atas nama berlaku azas bahwa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.Peraturan ini mempunyai 2 arti (atau fungsi) :1.       Arti prosessuil.2.       Arti materiil.                Arti prosessuil adalah sama seperti  pasal 548 ayat 1 dan pasal 549 ayat 1 untuk benda tetap. Sebagai contoh : A almarhum adalah pewaris. B menguasai sebuah piano bekas milik A. Para ahli-waris dari A menuntut paino itu dari B dimuka pengadilan. Ahliwaris mengemukakan : piano itu dipinjam oleh B, sedang B mengemukakan : piano itu telah dibelinya dahulu dari A. Siapa yang harus dibebani dengan pembuktian ?Menurut pasal 1977 ayat 1 dalam arti prosessuilnya maka ahliwaris yang harus buktikan dalil mereka.                Yang lebih pentign ialah arti materiil dari pasal 1977 ayat 1 
Misalnya : A Pinjamkan arlojinya kepada B. Kemudian B menjual arloji tersebut kepada C yang beritikad baik.Menurut pasal 1977 ayat 1 maka C yang menguasai arloji itu dianggap sebagai pemilik. Dalam pertentangan kepentingan antara A dan C maka peraturan ini melindungi tangan ketiga yang beritikad baik (C).Tentunya C tak usah pergunakan perlindungan yang diberikan oleh peraturan ini, dengan mengakui pemilik semula (A) tetap sebagai pemilik. Tetapi kalau C Pergunakan perlindungan ini, maka menurut hukum adalah menjadi pemilik. Disinilah terletak pentingnya pasal 1977 ayat 1 ; kepentingan pemilik semula dikalahkan terhadap kepentingan tangan ketiga yang beritikad baik.
                Agar supaya tangan ketiga dilindungi terhadap pemilik semula (tangan kesatu), maka harus dipenuhi tiga syarat :
1.       Pemilik menyerahkan bendanya kepada tangan kedua dengan kehendak sendiri. Misalnya A menyimpan, pinjamkan atau persewakan barangnya kepada B. Dalam hal A kecurian atau kehilangan barangnya maka pasal 1977 ayat 1 tidak berlaku (lihat ayat 2).
2.       Tangan ketiga harus beritikad baik. Artinya tangan ketiga tidak mengetahui bahwa benda itu dibelinya dari seorang yang tidak berhak. Bilamana bezitter (tangan ketiga) mengetahui bahwa penjual (tangan kedua) hanya detentor, maka u/ bezitter adalah beritikad buruk dan karena itu tidak mendapat perlindungan.Bezitter juga tidak beritikad baik jika ia dapat mengetahui atau menyangka bahwa penjual bukan pemilik benda itu (kriterium obyektif).
3.       Tangan ketiga memperoleh benda itu dengan kontra prestasi  dari tangan kedua. Ini berarti nahwa tangan ketiga memperoleh benda dengan jalan jual-beli (atau tukar-menukar).Dalam hal tangan kedu menghadiahkan (mengibahkan) benda itu kepada tangan ketiga, maka tangan ketiga tidak mendapat perlindungan pasal 1977 ayat 1. Walaupun syarat ini tidak disebut dalam pasal 1977, akan tetapi syarat ini berdasarkan prinsip perlindungan lalu-lintas benda-benda bergerak, sehingga hanya tindakan-tindakan lalu lintas yang normal dan yang berdasarkan prinsip ekonomi yang dilindungi.34.    Pasl 1977 ayat 2 dan Pasl 582.;Pasal 1977 ayat 2 mengatakan bahwa dalam hal pemilik kehilangan atau kecurian benda, maka benda itu dapat dituntutnya kembali dari tiap bezitter. Jadi juga dari bezitter yang beritikad baik !

                Ayat 1 melindungi tangan ketiga yang beritikad baik oleh karena pemiliklah sendiri yang menimbulkan kemungkinan tangan ketiga itu memandang detentor (tangan kedua) sebagai pemilik, Akan tetapi bilamana benda hilang atau dicuri maka pemilik sama sekali tidak dapat dipersalahkan dan karena itu dalam hal ini pemiliklah harus dilindungi.
                Ayat 2 hanya menyebut benda yang hilang dan benda yang dicuri. Doktrina memperluas ini sehingga meliputi segala kehilangan benda tanpa kehendak sendiri dari pemilik. Jadi ayat 2 berlaku juga dalam hal perampokan dan pemerasan.
                Walaupun ayat 2 melindungi pemilik, akan tetapi hak revindikasi dibatasi sampai tiga tahun, terhitung dari sejak hilangnya atau dicurinya benda bersangkutan. Seliwatnya jangka waktu tiga tahun itu maka bezitter yang beritikad baik sudah aman (menjadi pemilik)Dalam hal benda berada dalam tangan seorang bezitter yang beritikad buruk (Pancuri, penemu atau pembeli beritikad-buruj) maka pemilik dapat menuntut kembali bendanya dalam jangka waktu 30 tahun. (lihat pasal 1967 B.W.).
                Selanjutnya menurut pasal 582 B.W. dalam hal revindikasi pemilik tidak wajib membayar ganti rugi kepada bezitter yang beritikad baik. Bezitter ini dapat meminta ganti-rugi kepada orang dari siapa ia peroleh benda itu (pasal 1977 ayat 2).Tetapi pasal 582 menyebut tiga pengecualian : bilamana bezitter yang beritikad baik telah membali benda di pasar atau dipelelangan umum, atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai pedagang barang-barang sejenis itu, maka ia dapat menuntut ganti-rugi dari pemilik.35.    Pasal 1977 dalam hubungannya dengan pasal-pasal 584 (penyerahan) dan 574 (revindikasi).Pasal 1977 B.W. mempengaruhi berlakunya pasal 584 B.W. mengenai penyerahan, yaitu syarat kedua dari penyerahan  (penyerahan harus dilakukan oleh yang berhak) tidak berlaku, jikalau yang diserahkan adalah benda bergerak yang tidak atas nama.
                Pasal 1977 membatasi pula berlakunya pasal 574 perihal revindikasi. Pasal 1977 ayat 1 dengan melindungi tangan ketiga yang beritikad baik melumpuhkan (melenyapkan) hak revindikasi pemilik, sedang pasal 1977 ayat 2 membatasi hak revindikasi sampai jangka waktu tiga tahun dalam hal benda berada dalam tangan seorang bezitter yang beritikad baik.

1 komentar:

  1. Merkur Futur Futur Long Handle Double Edge Razor - Curacao
    This Merkur Futur Classic Double หาเงินออนไลน์ Edge Safety Razor is the ideal addition for those looking for a classic-style shave. The adjustable kadangpintar blade angle  Rating: 5 deccasino · ‎6 reviews

    BalasHapus